EmitenNews.com - Waskita Beton Precast (WSBP) telah mengonversi utang Rp1,55 triliun. Itu dilakukan melalui penerbitan sebanyak 39,35 miliar saham. Dengan demikian, masih ada sisa tagihan kreditur dagang tranche D perjanjian perdamaian senilai Rp158,20 miliar yang akan dikonversi menjadi ekuitas.

Nah, untuk mengonversi utang menjadi ekuitas tersebut, perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut. Yaitu, menyelesaikan proses verifikasi tagihan kreditur dagang berdasar ketentuan perjanjian perdamaian. Lalu, melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas melalui skema private placement.

Private placement sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Sebelumnya, pada 12 Desember 2023, WSBP telah menerbitkan obligasi wajib konversi I Tahun 2023, dan obligasi wajib konversi II Tahun 2023 senilai Rp1,85 triliun untuk pemenuhan ketentuan terhadap Kreditur tranche C perjanjian perdamaian untuk pelaksanaan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi.

Berdasar ketentuan perjanjian perwaliamanatan OWK I dan II/2023, WSBP berhak mengonversi OWK menjadi saham baru (ekuitas) dalam tempo 10 tahun sejak tanggal penerbitan OWK, atau pada 12 Desember 2033. Dalam pelaksanaan konversi OWK menjadi ekuitas, WSBP akan melakukan hal-hal sebagai berikut.

Yaitu, melakukan penunjukan agen konversi, menyampaikan laporan kesiapan untuk pelaksanaan konversi kepada wali amanat, dan melaksanakan Konversi OWK menjadi ekuitas melalui skema PMTHMETD sesuai ketentuan POJK 14/2019.

Di sisi lain, per 30 Juni 2026, WSBP telah membukukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pos piutang usaha, dan persediaan dengan rincian sebagai berikut. Piutang usaha Rp1,65 triliun, pihak berelasi Rp996,85 miliar, pihak ketiga Rp655,25 miliar, dan persediaan Rp98,51 miliar.

WSBP dalam upaya melakukan pemulihan seluruh maupun sebagian nilai atas piutang usaha, dan persediaan yang telah dilakukan CKPN melalui langkah-langkah sebagai berikut, pemulihan piutang usaha dengan melakukan upaya mediasi dengan pelanggan untuk merumuskan langkah penyelesaian piutang.

Lalu, menjalankan upaya penyelesaian sengketa dengan pelanggan melalui arbitrase atau metode lain sesuai dengan ketentuan tercantum dalam kontrak. Dan, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam penagihan piutang macet dari pelanggan.

”Pemulihan persediaan dengan menawarkan stok persediaan barang jadi kepada calon pelanggan. Mengoptimalkan pemanfaatan stok bahan baku, suku cadang, dan bahan penolong dalam proses produksi untuk proyek berjalan (current project),” tegas Konto Wahyudiat, Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko WSBP. (*)