Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor

Ilustrasi pencemaran udara di DKI Jakarta. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
EmitenNews.com - Sedikitnya, 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek, ditindak. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor, atau mengintegrasikan berbagai jenis sanksi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyampaikan pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak. Tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan, serta tahun 2025 sebanyak sembilan badan usaha atau kegiatan.
"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kita ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," katanya.
Penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri pda tahun 2025 tersebut, industri peleburan logam meliputi PT. SAS di Kabupaten Bekasi, PT. SDS di Kota Tangerang, kemudian PT. XAI, PT. PSM, dan PT. PSI di Kabupaten Tangerang.
Kemudian, industri pembuatan tahu meliputi PT. JF di Kota Tangerang Selatan, industri tekstil yakni PT. RIC di Kabupaten Bogor. Lalu, industri peleburan limbah B3 PT. ALP di Kabupaten Tangerang, serta industri ekstraksi logam bukan besi PT. YR di Kabupaten Tangerang.
KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan menjatuhkan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi).
Kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan selama 1 Mei-3 Juni 2025 wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik. Semuanya menunjukkan status kuning.
Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah. Pemerintah daerah (pemda) diminta terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah masing-masing dan mengenakan sanksi kepada industri sesuai kewenangan.
"Pencemar udara yang paling dominan ini dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi," tutur Edward Nixon Pakpahan.
Penindakan di sektor-sektor kontributor emisi menjadi salah satu langkah tepat untuk mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Melalui kerja sama dengan pemda, diharapkan sanksi proporsional yang diterapkan juga dapat memperbaiki kualitas udara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya peran para pelaku dunia usaha dalam mengatasi persoalan polusi udara, khususnya di Jakarta.
Dalam acara Clean Air Forum --yang merupakan rangkaian kegiatan International Conference on Infrastructure-- di Jakarta, Rabu (28/5/2025), AHY mengatakan bahwa sektor industri dan transportasi memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi karbon dan harus menjadi yang terdepan dalam upaya mitigasi.
“Pelaku dunia usaha yang juga berkontribusi pada emisi CO2, industri, transportasi dan lain sebagainya harus terpanggil,” kata Ketua Umum Partai Demokrat itu.
AHY mendorong agar elektrifikasi kendaraan terus dilakukan, mengingat studi menunjukkan bahwa transportasi menjadi penyumbang utama polusi udara di Jakarta. ***
Related News

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa

Presiden Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung Kalbar ke Malaysia