Pendaftaran Magang Nasional Batch III Dimulai, Target 25 Ribu Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025 secara daring melalui kanal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
“Pada Batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan data Dashboard Pemagangan Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan. Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.
Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan tentang tahapan program Batch III.
Ia mengatakan, setelah tahap pendaftaran, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8–11 Desember 2025, kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025. Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025.
Sebagaimana diketahui, Program Pemagangan Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang pertama kali dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.(*)
Related News
Pasar Masuk Fase Distribusi, Mirae Sarankan Cermati Saham Defensif
IHSG Bangkit! Saham Industri dan Konsumer Jadi Motor Penguatan
MAMI Caplok Schroders Indonesia, Dana Kelolaan Gabungan Nyaris Rp180T
Menghijau, IHSG Sesi I (1/4) Melejit 1,45 Persen ke 7.150
Harga Referensi CPO Periode April 2026 Naik, HPE Kakao Turun
Meski Harga Tak Naik, Pertamina Ajak Masyarakat Hemat BBM





