EmitenNews.com - PT Bukit Darmo Property (BKDP) bebas dari gugatan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu menyusul pencabutan permohonan PKPU oleh para penggugat. Dan, permohonan pencabutan PKPU itu, telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. 


Selanjutnya, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby dinyatakan dicabut. Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Niaga PN Surabaya mencatat pencabutan perkara dalam buku register yang berlaku.  


”Pencabutan oleh pemohon itu setelah perseroan melakukan pembayaran atas kewajiban kepada Widy Asmono selaku penggugat I, dan Jimmy Widyatmoko selaku penggugat II da?am kasus tersebut,” tulis Brasada Chandra, Corporate Secretary Bukit Darmo Property. 


Sekadar informasi, gugatan PKPU itu dilayangkan Widy Asmono, dan Jimmy Widyatmoko. Kasus itu, terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby tanggal 22 Juli 2022.


Nilai tuntutan dari kedua pemohon sebesar Rp146,55 juta. Dengan rincian, utang perseroan kepada Widy Asmono sejumlah Rp107,98 juta, dan nilai utang perseroan kepada Jimmy Widiyatmoko sejumlah Rp38,75 juta.


Tuntutan PKPU senilai Rp146,55 juta tersebut klaim manajemen Bukit Darmo tidak berdampak material. Berhubung PKPU itu, merupakan perselisihan hubungan industrial antara kedua pemohon dengan perseroan. ”Jadi, tuntutan PKPU itu tidak berdampak material terhadap bisnis dan operasional perseroan,” tulis Brasada Chandra, Direktur Bukit Darmo Property. 


Selanjutnya, segera menuntaskan perselisihan hubungan industrial tersebut dengan membayar hak-hak kedua pemohon sejumlah Rp146,55 juta. ”Kami tuntaskan segera dengan melunasi tuntutan kedua pemohon,” ucapnya.


Tuntutan PKPU itu bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kedua pemohon yaitu Widy Asmono, dan Jimmy Widyatmoko. Tindakan itu dilakukan perseroan dengan dugaan kedua pekerja tersebut terlibat dalam pencurian barang. (*)