EmitenNews.com - PT Golden Energy Mines (GEMS) beserta entitas anak bisa bernapas lega. Emiten tambang Sinarmas Group itu, bisa mengekspor batu bara. Itu menyusul pencabutan larangan oleh pemerintah.
Golden Energy Mines mendapat kepastian pencabutan larangan ekspor itu, pada Kamis, 20 Januari 2022. Kala itu, perseroan menerima surat dari direktorat jenderal mineral dan batu bara dengan nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022.
Golden Energy Mines menerima surat mengenai pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri. Di mana, sesuai evaluasi pemenuhan market domestic obligation (DMO) sampai 19 Januari 2022, larangan ekspor batu bara dicabut bagi 139 pihak. Itu dengan pertimbangan telah memenuhi DMO batu bara 100 persen.
Selain Golden Energy Mines, pencabutan larangan ekspor batu bara itu, juga berlaku untuk sejumlah anak usaha perseroan. Meliputi, Borneo Indobara, Barasentosa Lestari, Karya Cemerlang Persada, Bungo Bara Makmur, dan Bungo Bara Utama.
”Pencabutan larangan itu, akan mendukung dan memperkuat aktivitas operasional perseroan,” tutur Sudin SH, Corporate Secretary Golden Energy Mines, Jumat (21/1). (*)
Related News
Laba Jasa Marga (JSMR) Naik 14,4 Persen di Kuartal I 2024
Plaza Indonesia (PLIN) Setuju Bagikan Dividen Rp572,7M
Sumber Alfaria (AMRT) Bukukan Laba Naik 14,8 Persen di Kuartal I-2024
Laba SIG (SMGR) Tergerus 15,9 Persen di Kuartal I-2024, Ini Pemicunya
Sarana Menara (TOWR) Bukukan Laba Naik Tipis Jadi Rp797M di Kuartal I
Masuk Penawaran Umum, Pengolah Aspal Patok Perdana Rp110 per Lembar