EmitenNews.com—PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengucurkan pinjaman kepada PT Centurion Perkasa Iman (CPI) sebesar Rp6,73 miliar. Pinjaman dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional PT CPI.

 

Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan menjelaskan bahwa tenor selama 12 bulan efektif sejak pencairan dilakukan. Adapun beban bunga pinjaman yang bersifat non revolving ini sebesar 9,5 persen atau 0,79 persen per bulan.

 

"Pinjaman tersebut telah diberikan oleh perseroan kepada CPI yang pencairannya dilakukan secara bertahap, dimana pencairan terakhir dilakukan pada tanggal 31 Januari 2023," tulis Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi publik BEI, Selasa (31/1).

 

Sebagaimana diketahui PT CPI adalah anak usaha PTPP yang kepemilikan sahamnya sebesar 60,24 persen. Transaksi yang dilakukan antara perseroan dengan PT CPI adalah transaksi afiliasi dimana ketentuan tentang transaksi afiliasi diatur dalam POJK no 42/2020. Dalam hal ini perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.