EmitenNews.com - Pemerintah Selasa, tanggal 20 Februari 2024 mendatang akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) triliun dalam rangka memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.


Siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan menyebutkan ada 7 seri yang akan dilelang dengan target indikatif Rp12 triliun dan tanggal setelment pada 22 Februari 2024.

SPNS 05082024 (reopening) tanggal jatuh tempo pada 5 Agustus 2024
SPNS 18112024 (new issuance) tanggal jatuh tempo 18 November 2024
PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
PBSG001 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 September 2029
PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037
PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049.


Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS 05082024 dan seri SPNS 18112024 75% dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan seri yang lain 30% dari jumlah yang dimenangkan.


Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 6 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 6 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.


Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.


Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.


Lelang dibuka hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).


SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.


Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.


Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.


Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.(*)