EmitenNews - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, dari penyaluran Efek Beragunan Aset berbentuk surat Partisipasi (EBA-SP) sebesar Rp2,7 triliun, penyalur terbesar adalah dana pensiun sebesar kurang lebih 45,2%, diikuti oleh perusahaan penjaminan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mencapai 40,3%. Sedangkan sisanya 14,5% dikontribusikan oleh asuransi yayasan dan perbankan. "Dari sisi kelembagaan baru bank BNI, BTN, dan Mandiri. Mudah-mudahan dari perbankan lainnya bisa memikirkan untuk memanfaatkan ini," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (09/02/2018). Pihaknya terus mendorong lembaga keuangan perbankan dan non perbankan serta individu untuk turut serta berpartisipasi dalam EBA SP. Pasalnya, instrumen ini merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang didukung oleh aset likuid, dan memiliki risiko yang relatif kecil. Mengingat, kata dia EBA SP memiliki underlying aset keuangan atau KPR yang terseleksi dengan baik. Disampaikan bahwa Pemerintah menempatkan peningkatan kualitas hidup manusia dalam Nawacita kelima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Hal tersebut diejawantahkan dalam penyusunan kebijakan di bidang perumahan dan pemukiman yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki perumahan yang layak. Menurutnya, angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp383 triliun. Namun, dari total tersebut, KPR yang baru disekuritisasi melalui instrumen EBA-SP hanya sebesar Rp2,7 triliun. "Selain itu, EBA SP bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk membangun perumahan dan juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia," tuturnya. Ketentuan mengenai EBA SP telah diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Related News
Transparansi 1 Persen - Titik Buta Pengawasan Pasar: Studi Kasus TPIA
Memaknai Rating Outlook Negatif Fitch dan Moody's untuk Indonesia
Borok Setelah Satu Persen Dibuka Part 3
Borok Setelah Satu Persen Dibuka Part 2
Borok Setelah Satu Persen Dibuka Part 1
Beda Cara 3 Bank Himbara Bertahan di Tahun 2025, Jagoanmu yang Mana?





