EmitenNews.Com - Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Umum Perbanas membuka kegiatan Data Privacy Webinar Series. Pada seri pertama kali ini bertajuk “Personal Data Protection di Era Digital”. Program sosialisasi Perbanas ini bertujuan untu kmeningkatkan awareness dan kepedulian industri Perbankan Indonesia tentang isu“Data Privacy”. Webinar diselenggarakan Perbanas bekerjasama dengan BRI.
Data protection menjadi perhatian banyak pihak, baik dari sisi regulator, pelaku industri, maupun masyarakat. Khususnya di era digital, dimana banyak pelaku industri yang menerapkan teknologi informasi dalam menjalankan roda bisnisnya. Demikian pula dengan industri perbankan, yang menghadirkan berbagailayanan perbankan berbasis penerapan teknologi, guna memenuhi kebutuhan nasabah, yang seiring dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Nasabah relatif menggemari transaksionline (digital) dibanding transaksi konvensional dengan mendatangi outlet bank.
Dengan cepatnya perubahan teknologi dan timbulnya berbagai media informasi digital, masyarakat umum dituntut untuk memiliki literasi digital yang baik dalam berinteraksi dengan dunia digital. Sudah tidak dapat dipungkiri, isu tersebut menjadiperhatian bersama.
Untuk itu, Perbanas menghadirkan Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data PribadidariKominfo), Eddy Manindo Harahap (Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan), Indra Utoyo (Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI), Anna Pouliou (Pakar GDPR, Deloitte Belgium), sebagai panelis guna dapat berbagi wacana dan wawasan serta perkembangan terkait isu tersebut. Peserta webinar mendapat kesempatan untuk berdiskusilangsung dengan panelis yang mewakili regulator, pelaku industri perbankan, serta pakar GDPR. Webinar dipandu oleh Guru BesarPerbanas Institute, Prof. EkoIndrajit.
Dalam sambutannya, Kartika Wirjoatmojo mengemukakan, bahwa Data Privacy Management di sektor Perbankan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu Sustainability, Compliance dan Governance. Terkait aspek sustainability, perusahaan dapat diukur tingkat sustainability atau resiliensinya dalam jangka panjang dengan menggunakan perangkat yang disebut Environment, Social and Governance (ESG) Rating. Sebagai salah satu acuan investor dalam berinvestasi.
Dari aspek regulasi atau compliance yang terkait “data privacy”, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saatini,sedang dalam proses untuk pengesahan. Diharapkan Bank dapat segera melaksanakan persiapan, khususnya terkait manajemen risiko reputasi. Data Privacy Management menjadi hal yang penting dilaksanakan di era digital, agar Bank semakin kompetitif dengan mendapatkan atau kepercayaan nasabah. Sebagaimanadikemukakan
Related News
Telisik! BREN, TPIA, CUAN hingga DSSA Dominasi Top Losers Pekan Ini
Pelototi, Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Pekan Kelabu, IHSG Anjlok 3,53 Persen, Asing Kabur Rp40,82 Triliun
Masyarakat ASEAN Target Empuk Scam Online, Google Turunkan Bantuan
Pertemuan Tump - Xi Jinping Angkat Kembali Dow Jones di Atas 50.000
Pemerintah Siapkan Support, Zarubezhneft Setuju Lanjutkan Blok Tuna





