EmitenNews.com - Perdana Karya Perkasa (PKPK) membatalkan penjualan aset kepada PT Royal Victoria Hotel. Itu dilakukan menyusul ketidaksesuaian cara pembayaran. Aset tersebut berlokasi di Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembatalan transaksi itu diabadikan melalui akta pembatalan perjanjian pengikatan jual beli nomor 15 tanggal 13 September 2022. Kedua belah pihak bersepakat membatalkan penjualan aset tetap berupa tanah, dan bangunan milik perseroan. Padahal, sebelum rencana transaksi itu, telah dibukukan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 43 tanggal 30 Maret 2022.
”Transaksi pembatalan penjualan aset tanah dan bangunan milik perseroan kepada Royal Victoria Hotel telah diteken pada 13 September 2022,” tulis Antonius Ferry Bastian, Sekretaris Perusahaan Perdana Karya Perkasa.
Dengan pembatalan rencana penjualan tanah dan bangunan seluas 9.449 meter persegi (m2) itu, tidak ada kompensasi atau akibat hukum yang harus ditanggung oleh perseroan. ”Selain itu, juga tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” tegasnya. (*)
Related News

Sedot Rp113,08 Miliar, WSKT Kebut Gedung FIB UGM Yogyakarta

Harga Premium, Pengendali AIMS Kembali Lego 20,2 Juta Lembar

Konsisten, Saham ELSA Sentuh Level Tertinggi 8 Tahun Terakhir

Laba Susut 15 Persen, Paruh Pertama 2025 YOII Defisit Rp185 Miliar

Grup Sinarmas (SMMA) Suntik Anak Usaha Rp365M, Kenapa?

Perkuat Posisi, Pengendali YELO Serok 709,35 Juta Saham di FCA