EmitenNews.com - Perdana Karya Perkasa (PKPK) membatalkan penjualan aset kepada PT Royal Victoria Hotel. Itu dilakukan menyusul ketidaksesuaian cara pembayaran. Aset tersebut berlokasi di Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembatalan transaksi itu diabadikan melalui akta pembatalan perjanjian pengikatan jual beli nomor 15 tanggal 13 September 2022. Kedua belah pihak bersepakat membatalkan penjualan aset tetap berupa tanah, dan bangunan milik perseroan. Padahal, sebelum rencana transaksi itu, telah dibukukan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 43 tanggal 30 Maret 2022.
”Transaksi pembatalan penjualan aset tanah dan bangunan milik perseroan kepada Royal Victoria Hotel telah diteken pada 13 September 2022,” tulis Antonius Ferry Bastian, Sekretaris Perusahaan Perdana Karya Perkasa.
Dengan pembatalan rencana penjualan tanah dan bangunan seluas 9.449 meter persegi (m2) itu, tidak ada kompensasi atau akibat hukum yang harus ditanggung oleh perseroan. ”Selain itu, juga tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” tegasnya. (*)
Related News

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026

Direktur Bank Maspion (BMAS) Mundur!