EmitenNews.com - Perdana Karya Perkasa (PKPK) membatalkan penjualan aset kepada PT Royal Victoria Hotel. Itu dilakukan menyusul ketidaksesuaian cara pembayaran. Aset tersebut berlokasi di Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembatalan transaksi itu diabadikan melalui akta pembatalan perjanjian pengikatan jual beli nomor 15 tanggal 13 September 2022. Kedua belah pihak bersepakat membatalkan penjualan aset tetap berupa tanah, dan bangunan milik perseroan. Padahal, sebelum rencana transaksi itu, telah dibukukan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 43 tanggal 30 Maret 2022.
”Transaksi pembatalan penjualan aset tanah dan bangunan milik perseroan kepada Royal Victoria Hotel telah diteken pada 13 September 2022,” tulis Antonius Ferry Bastian, Sekretaris Perusahaan Perdana Karya Perkasa.
Dengan pembatalan rencana penjualan tanah dan bangunan seluas 9.449 meter persegi (m2) itu, tidak ada kompensasi atau akibat hukum yang harus ditanggung oleh perseroan. ”Selain itu, juga tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” tegasnya. (*)
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?