EmitenNews.com - Perhatian. Tilang uji emisi di DKI Jakarta dibatalkan. Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti maupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis kendaraannya.

 

Kepada pers, Senin (11/9/2023), Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan penting tersebut diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

 

Jadi, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

 

"Ternyata penilangan tidak efektif. Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaran," kata dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

 

Kendaraan usia di atas tiga tahun

Sanksinya mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

 

Berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.