Perhatian! Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Jika Kendaraan Tidak Lolos Diimbau Servis
:
0
Ilustrasi uji emisi kendaraan. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Perhatian. Tilang uji emisi di DKI Jakarta dibatalkan. Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti maupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis kendaraannya.
Kepada pers, Senin (11/9/2023), Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan penting tersebut diambil karena penilangan dirasa tak efektif.
Jadi, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaran," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Related News
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI
Menteri Purbaya akan Pertimbangkan Usul Penghapusan Pajak JHT dan THR
Anggota DPR Minta Tuntaskan Kasus Judol Hayam Wuruk, Cari Aktornya





