EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meratifikasi kalender libur terbaru edisi 2022. Itu menyusul perubahan terkini keputusan pemerintah mengenai libur lebaran. Kalender libur BEI merujuk Keputusan Bersama tiga menteri.
Yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Keputusan itu, diteken pada 7 April 2022 Nomor 375 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022. Tepatnya, mengenai perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berpijak pada keputusan itu, libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, dilanjut cuti bersama 4-6 Mei 2022. Sebelumnya, pada 29 April 2022 juga ditetapkan cuti bersama. Libur Tahun Baru 2022 (1 Januari 2022), Hari Buruh Internasional (1 Mei 2022), Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah (9 Juli 2022).
Lalu, Tahun Baru Islam 1444 Hijriah (30 Juli 2022), Maulid Nabi Muhammad SAW (8 Oktober 2022), dan Hari Natal (25 Desember 2022) tidak dimasukkan dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu, dan Minggu.
Perubahan kalender libur bursa edisi 2022 dapat disesuaikan kembali. Dengan catatan terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional, dan cuti bersama tahun 2022. (*)
Related News
IHSG Naik Tipis 0,01 Persen, Bertahan Dekat Rekor Tertinggi
Genjot Literasi Asuransi, Generali Indonesia Sukses Geber Program Ini
Menkeu Dukung Tukar Posisi: Thomas ke BI, Juda ke Kemenkeu
Sebelas Sektor Menghijau, IHSG Lanjut ke 9.155 di Sesi I (20/1)
Realisasi Investasi Di Batam Sepanjang 2025 Capai Rp69,30 Triliun
Sebelumnya Cuma 39, Injourney Tahun ini Akan Kelola 106 Hotel





