Periksa Nadiem Makarim, Kejagung Dalami Peran Para Staf Khusus

Nadiem Makarim melayani pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Kejagung, Senin, 23 Juni 2025. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mendalami keterkaitan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan. Dalam pemeriksaan selama 12 jam, Senin (23/6/2025), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung fokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis laptop Chromebook.
Kejagung menemukan data Nadiem Makarim menggelar rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi salah satu dasar kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS.
Dari situ, penyidik menemukan adanya indikasi permufakatan dalam proses penyusunan kajian teknis pengadaan Chromebook. Padahal, sejak April 2020, kajian awal menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Karena dinilai lebih cocok dengan infrastruktur internet di Indonesia saat itu. Namun, hasil kajian tersebut kemudian berubah pada bulan Juni 2020 dan diarahkan ke Chromebook.
Di sini, peran dua staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, menjadi sorotan. Keduanya diduga terlibat dalam tim kajian teknologi yang mengarahkan hasil kajian teknis agar mengunggulkan penggunaan Chromebook. Keterlibatan mereka dalam rapat 6 Mei 2020 pun ikut ditelusuri.
Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan, sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020, yang akan didalami penyidik. “Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus."
Penyidik juga mendalami komunikasi antara Nadiem dengan stafsusnya, baik Fiona Handayani maupun Jurist Tan, terkait kajian teknis Chromebook tersebut.
"Ada banyak informasi yang dicross-check oleh penyidik. Kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan barang bukti elektronik. Hal ini juga yang dikonfirmasi kepada Nadiem. Lalu kaitannya dengan Stafsus juga," jelas Harli Siregar.
Data yang ada menunjukkan, Fiona telah diperiksa dan dikonfirmasi penyidik terkait bukti chat pada dua kesempatan, yaitu Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025). Namun, Jurist Tan hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
Penyidik juga menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Nadiem, Fiona, Jurist Tan, serta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook. Analisis tersebut untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan hampir 12 jam oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
Nadiem Makarim yang didampingi tim pengacara –minus Hotman Paris Hutapea– tiba di lokasi pukul 09.10 WIB dan keluar pada 20.58 WIB, atau sekitar 11 jam 48 menit kemudian. Usai diperiksa, ia membacakan pernyataan resmi kepada awak media.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," kata Nadiem Makarim.
Namun, Nadiem enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Nadiem memilih langsung masuk ke dalam mobil minibus hitam miliknya dan meninggalkan lokasi bersama kuasa hukumnya.
Terutama menyangkut dugaan pengkondisian pengadaan Chromebook oleh staf khususnya: Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Juga kejanggalan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mensyaratkan sistem operasi ChromeOS serta pernyataan Jurist Tan terkait permintaan fee sebesar 30 persen kepada Google. ***
Related News

Kasus Gratifikasi di MPR, Seorang Tersangka Terima Rp17 Miliar

Kasus Dana Hibah Jatim, Anggota DPR Ini Absen dari Panggilan KPK

Dorong Percepatan Pembangunan, Presiden Teken Inpres Enggano

Pemerintah - Pelaku Usaha Siapkan Pariwisata Aman di Liburan Sekolah

Wamenkop Minta HIPMI Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sepanjang April-Juni 2025, BNN Berhasil Sita 683 Kg Narkotika