EmitenNews.com - Bukalapak.com (BUKA) tidak kuasa menahan badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemecatan massal itu dilakukan periode Agustus 2023. Itu sekaligus menjadi kado pahit Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.


”Jumlah karyawan yang dilakukan PHK kurang dari 5 persen untuk periode pelaksanaan lay off edisi Agustus 2023 ini,” tulis Teddy Nuryanto Oetomo, Direktur/Corporate Secretary Bukalapak.com. 


Proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan berlaku. Seluruh karyawan terkena dampak PHK telah memperoleh kompensasi paling sedikit sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Lalu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya. ”PHK sepenuhnya berdasar regulasi yang berlaku,” imbuhnya. 


Tindakan PHK itu tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya (Business as Usual), dan memberikan manfaat terbaik kepada para pemangku kepentingan,” ucapnya.


PHK itu dilatari perseroan sebagai suatu bisnis terus berevolusi, senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna dengan lebih baik, dan mengoptimisasi hal-hal operasional. Hasil evaluasi  ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan berbagai area, termasuk perubahan sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya. 


”Perseroan memahami dalam pelaksanaannya, segala perubahan memiliki tantangan tersendiri, tetapi kami percaya tindakan tersebut diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang,” tegasnya. (*)