EmitenNews.com - Direktur PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), Haryanto Sofian, resmi melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktivitas transaksi kepemilikan sahamnya pada Rabu (30/9/2026). Anggota direksi emiten energi migas dan batu bara itu, melakukan beberapa kali transaksi pembelian dan penjualan saham biasa dalam kurun waktu September 2026 untuk tujuan investasi.

Demikian laporan resmi manajemen PKPK tersebut, seperti dikutip Rabu (30/9/2026).

Dalam laporan yang dikirimkan melalui sistem pelaporan KSEI tersebut, ditegaskan pula bahwa status kepemilikan saham ini bukan sebagai pemegang saham pengendali perusahaan.

Lihat saja. Pada 23 September 2026, Haryanto Sofian mencatatkan dua transaksi pembelian secara langsung. Masing-masing sebanyak 2.200 unit di harga Rp5.100 per saham dan 1.100 unit di harga Rp5.075 per saham.

Pada tanggal yang sama, ia juga melakukan penjualan sebanyak 8.000 unit saham di harga Rp5.050 per saham dengan tujuan divestasi.

Kemudian aksi korporasi dilanjutkan pada 30 September 2026. Haryanto kembali menambah porsi sahamnya dengan membeli sebanyak 10.000 unit saham biasa pada harga Rp6.225 per saham.

Tercatat secara keseluruhan, rangkaian transaksi ini menambah jumlah kepemilikan saham Haryanto Sofian dari sebelum transaksi sebanyak 2.771.500 unit menjadi 2.776.800 unit saham.

Tetapi, meski terjadi penambahan jumlah unit saham, persentase hak suara milik Haryanto Sofian di PT Paragon Karya Perkasa Tbk tetap stabil di angka 0,23%. ***