EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) akhirnya bisa berna pas lega. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak Peninjauan Kembali (PK) Greylag Entities. Maklum, permohonan PK Greylag Entities itu tidak memenuhi syarat formil. 


Tersebab, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah mencapai homologasi alias perdamaian. So, berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan kasasi perkara PKPU Garuda. 


Nah, dengan penetapan PN Jakpus pada 16 Agustus 2023 tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company kandas, dan gugur sesuai dangan peraturan perundang-undangan berlaku. 


Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW) Australia, menolak banding atau Appeal Greylag entities atas Garuda Indonesia (GIAA) inkracht. Keputusan MA NSW Australia menolak appeal atas kasus Winding up application Greylag telah diketok palu pada 14 Juni 2023.


Pada intinya, MA NSW menolak appeal atas winding up application diajukan Greylag entities. Dengan begitu, perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul pada tingkat appeal. ”Kami masih berkoordinasi dengan konsultan hukum,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.


Greylag entities sangat gigih menuntut Garuda Indonesia. Tercatat setidaknya Greylag mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum. Pertama, gugatan Greylag melibatkan entitas bisnis Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) S.A.S, menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court. 


Pada 25 November 2022 lalu, Paris Commercial Court memutus gugatan Greylag 1410, dan Greylag 1446 tidak dapat diterima, dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara masing-masing 10 ribu Euro. Gugatan kedua, upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Pada 28 November 2022, Garuda Indonesia telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi dua entitas itu pada 18 November 2022. 


Gugatan ketiga dilakukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, MA NSW, Australia telah memutus pada kasus tersebut. MA NSW mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application Garuda Indonesia. So, winding up application Greylag 1410, dan Greylag 1446 dihentikan. Nah, dua dari tiga gugatan tersebut telah dimenangkan Garuda. Total tagihan Greylag 1410, dan Greylag 1446 mencapai Rp2,34 triliun. (*)