Perusahan Tambang dan Sawit Langgar Kawasan Hutan, Denda Rp38T
:
0
Ilustrasi PT Supra Matra Abadi salah satu perusahaan sawit yang dikenai denda atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Dok. Sepindonesia.com.
EmitenNews.com - Denda Rp38,9 triliun untuk 71 perusahaan sawit dan tambang per 8 Desember 2025. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda tersebut atas tuduhan pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan besaran denda itu terdiri atas denda administratif sebesar Rp9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.
Dalam jumpa pers, Senin (8/12/2025), Barita Simanjuntak mengatakan, untuk sawit sudah ditentukan besaran dendanya Rp25 juta per hektare per tahun. Dari situ diketahui besaran dendanya Rp9,42 triliun untuk 49 perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas telah menagih denda kepada 49 perusahaan sawit itu. Dari situ, 33 hadir; 13 menunggu jadwal tagih; dan 3 belum hadir.
Catatan Satgas menunjukkan, perusahaan yang belum hadir adalah Berkat Sawit Sejati dengan denda Rp605,98 miliar; Supra Matra Abadi senilai Rp620,42 miliar; dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.
Dari 33 perusahaan yang sudah hadir, 15 sudah bayar senilai Rp1,7 triliun; 5 siap bayar; dan 13 keberatan.
Jadi, denda administratif yang sudah masuk escrow sawit adalah Rp1,7 triliun dan sudah menyatakan kesanggupan senilai Rp83,38 miliar.
Untuk penagihan lainnya menyasar pada 22 perusahaan tambang. Diketahui 13 perusahaan hadir; satu perusahaan sudah membayar Rp500 miliar dari Rp2,09 triliun; tiga menerima dan siap bayar; delapan meminta waktu dan satu keberatan.
Perusahaan yang keberatan adalah Weda Bay Nickel. Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog.
Dengan demikian, denda administratif yang sudah masuk adalah Rp500 miliar dan perusahaan yang sudah menyatakan sanggup bayar adalah Rp1,64 triliun dan Rp1,59 triliun. Sehingga, totalnya adalah Rp3,73 triliun.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





