Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar Aksi
Ilustrasi buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Atau Sritex di masa jayanya sedang menyelesaikan berbagai pesanan. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pesangon tak kunjung dibayar, ratusan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (12/1/2026). Unjuk rasa dipilih atas belum cairnya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) oleh kurator yang menangani pailit Sritex tersebut.
Kepada pers, seperti dikutip Kamis (1/1/2026), Ketua solidaritas eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono menyatakan, sekitar 250 orang dari eks buruh Sritex akan mengikuti aksi, ditambah potensi peserta dari anak perusahaan Sritex yang terdampak pailit.
"Kami menyiapkan lima bus. Peserta 250. Tapi mungkin di sana ada tambahan peserta dari teman-teman eks PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, tapi belum ada kepastian," kata Agus dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon Selasa (30/12/2025).
Setidaknya ada tiga tuntutan yang akan disampaikan para mantan buruh Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam aksi mereka. Pertama, mereka meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator yang saat ini menjabat.
Kedua, para mantan buruh meminta hakim pengawas memerintahkan kurator untuk mempercepat proses pembatasan kepailitan. Ketiga, selama ini kurator terkendala KJPP. Buruh juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja KJPP.
Dalam penilaian buruh, seperti disampaikan Agus Wicaksono, kinerja kurator berjalan lambat. Berdasarkan target kurator, lelang aset Sritex seharusnya sudah dilaksanakan pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, belum ada lelang aset yang dilakukan.
"Selama ini sejak pailit kami diam karena kurator punya agenda. Kita mengikuti agenda kurator. Bahwa bulan Agustus sampai Oktober targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.
Dari 8.475 mantan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagian besar sudah tidak lagi berusia produktif. Oleh karena itu, pesangon dan THR menjadi satu-satunya harapan mereka untuk kelangsungan hidup, mengingat kesulitan mencari pekerjaan baru akibat usia.
"Jadi harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup," ungkap Agus Wicaksono lagu.
Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi dinyatakan pailit pada Rabu (23/10/2024). Kepailitan adalah kondisi debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur yang telah melewati jatuh tempo.
Putusan pailit ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Para pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon, yang mengadili termohon PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusannya, PT Sritex dinilai tidak mampu membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. ***
Related News
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat





