Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Agar Tak Ada Kelangkaan
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang yang dimiliki. Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat.
EmitenNews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang yang dimiliki. Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari presiden. Dan saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan, dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.
"Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi," ujar Mentan Amran seperti dilansir Info Publik.
Berdasarkan data yang dihimpun per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18.12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Dari data di atas bisa diketahui bahwa ketersediaan pupuk masih tersedia hingga saat ini.
"Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini," kata Mentan Amran.
Amran mengatakan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.
"Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang," tegasnya.
Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.
"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.Pertimbangan penetapan alokasi : e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B," tuturnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024. Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Selain itu pada Permentan 01 Tahun 2024 juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.
"Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Dan sekarang juga terdapat jenis pupuk organik," kata Ali Jamil.
Saat ini, serapan tertinggi di tingkat provinsi adalah 29.47 persen di Provinsi Riau. Ali Jamil mengimbau provinsi-provinsi lainnya juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.
"Ini kabar baik, kabar untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi risau, khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah diharapkan pro aktif turut menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.(*)
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029