EmitenNews.com - Totalindo Eka Persada (TOPS) bisa bernapas lega. Pasalnya, status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berujung damai. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengesahkan perjanjian perdamaian antara kreditur dengan perseroan pada Selasa, 15 Agustus 2023. 


Sebelumnya, pemungutan suara (voting) diselenggarakan pada 9 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, dihadiri 100 persen kreditur separatis dengan perolehan voting 100 persen setuju dari total nilai tagihan Rp974 miliar. Kreditur konkuren hadir pada voting 274 kreditur dari total 315 kreditur konkuren dengan suara setuju 95,7 persen atau 259 suara setuju dari 274 kreditur konkuren hadir dengan total nilai tagihan Rp459 miliar. 


Rencana perdamaian disetujui mayoritas kreditur, dan berdasar putusan pengadilan berubah status menjadi perjanjian perdamaian. Pengadilan melakukan homologasi, dan memberikan putusan pengesahan terhadap perjanjian perdamaian. Dengan begitu, secara hukum PKPU dinyatakan selesai, dan mengikat debitur dan para kreditur. 


Menyusul pengesahan persetujuan rencana perdamaian PKPU itu, perseroan akan menyelesaikan seluruh utang melalui sejumlah skema berdasar besaran nilai utang pada kelompok-kelompok kreditur. Proposal perdamaian telah disetujui itu, disusun dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur, dan kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi utang kepada para kreditur. 


Wakil Direktur Utama, Salomo Sihombing mengapresiasi para kreditur atas dukungan, dan kepercayaan kepada perseroan. Pengesahan rencana perdamaian itu, akan menjadi momentum positif untuk memacu pertumbuhan kinerja usaha, dan berkelanjutan. Dengan begitu, perseroan lebih siap menghadapi berbagai tantangan ke depan. 


”PKPU berakhir dengan pengesahan perjanjian perdamaian sesuai harapan Totalindo. Terbukti proposal perdamaian yang diajukan dapat memuaskan para pihak. Artinya, kreditur meyakini proposal yang ditawarkan Totalindo bisa dilaksanakan dengan baik. Setelah putusan itu, kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur, dapat terlaksana dengan baik ke depan,” harap Salomo Sihombing.


Hal senada diungkap kuasa debitur Doddy Boy Silalahi dari BOSS Law Firm. ”Putusan ini akan mengikat para kreditur dengan Totalindo. Usaha terbaik kita lakukan sudah terlaksana dengan putusan ini. Rencana pembayaran utang dengan skema baru akan menjadi sebuah kewajiban untuk dapat dijalankan Totalindo kepada para kreditur,” tegas Doddy. 


Sementara itu, Financial Advisor dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengaku bersyukur proposal perdamaian Totalindo disetujui para kreditur. Kewajiban pembayaran utang dapat diselesaikan dengan baik setelah putusan homologasi tersebut. Saat ini, kegiatan operasional perseroan berjalan normal, dan masih fokus menjalankan usaha jasa konstruksi dengan aktif mengikuti sejumlah tender proyek baru. 


Perseroan tengah merampungkan pengerjaan 15 proyek dari total perolehan kontrak Rp1,02 triliun. Nanti pada kuartal II-2023, salah satunya perseroan telah menyelesaikan Proyek Bangunan Ballroom atau Royal Glass House MNC. (*)