POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
:
0
Potret Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi kala memaparkan progres Dmutualisasi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Payung hukum untuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah resmi tersedia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak diundangkan Kamis (17/9/2026).
Dengan terbitnya POJK 13/2026, BEI kini memiliki landasan hukum untuk demutualisasi. Skema kepemilikan yang sebelumnya hanya boleh dimiliki Anggota Bursa (AB) alias sistem mutual, kini bisa dimiliki perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik AB maupun bukan AB.
Meski demikian, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkap hingga kini masih belum ada arahan simulasi dari OJK.
Hal itu disampaikannya kala ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Selasa (22/9/2026). Saat ditanya apakah sudah ada simulasi dari OJK setelah POJK rampung, ia menegaskan, "Nggak, belum."
Iding berlanjut mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham BEI yang semulanya dijadwalkan pada 15 September itu akan dihelat pada Oktober mendatang.
Adapun, Iding menampik bahwa RUPSLB tersebut merupakan agenda rutin tahunan, bukan terkait demutualisasi.
"RUPS Bursa itu 28 (Oktober), itu kan RUPSLB yang rutin tiap tahun dilakukan. Tapi, kalau (membahas) demut itu kan masih ada proses yang perlu kita akui juga, prosesnya ada di (tangan) OJK-nya juga," ujar Iding.
Iding menambahkan, terkait pemegang saham baru dalam skema demutualisasi masih berproses, terutama jika kepemilikan di atas 5% yang wajib mendapat persetujuan OJK.
"Kalau pemegang saham baru itu masih proses. Kalau di atas 5% harus persetujuan OJK, harus diproses di OJK-nya. Jadi, 28 itu memang RUPS yang rutin tiap tahun. Apakah itu termasuk demut dengan pemegang saham baru, kita masih menunggu prosesnya," pungkasnya.
Adapun, penerbitan aturan ini menjalankan amanat Pasal 8 Angka 63 angka 3a UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, di mana OJK diberi mandat untuk mengatur pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk POJK.
Related News
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang





