Polda Jaya Ungkap Oplosan Minyak Goreng Guldap jadi MinyaKita
:
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dok. Tribratanews Polri.
EmitenNews.com - Masih tentang kasus minyak goreng rakyat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Modus operandi oplosan minyak goeng ini, mengubah kemasan botol yang digunakan.
"Jadi, isi dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pada tahun 2020, CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. Dua tahun berjalan, produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat. Produk ini kurang laku.
Dari situ, menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita.
Ade Safri juga menambahkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi. Di antaranya, terkait dengan kemasan botol yang digunakan.
"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," katanya.
Kemudian dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini. Itu salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu. Jadi, pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto produknya.
Polda Metro Jaya akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak goreng tersebut. Termasuk surat izin edar BPOM juga akan didalami. Ada dugaan, penggunaan SNI tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI.
“Termasuk surat izin BPOM-nya masih kita dalami, ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," katanya.
Dalam kasus ini, Ade Safri menjelaskan, polisi telah mendapatkan calon tersangkanya dan juga akan dilakukan gelar perkara.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





