EmitenNews.com - Masih tentang kasus minyak goreng rakyat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Modus operandi oplosan minyak goeng ini, mengubah kemasan botol yang digunakan.

"Jadi, isi dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pada tahun 2020, CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. Dua tahun berjalan, produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat. Produk ini kurang laku.

Dari situ, menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita.

Ade Safri juga menambahkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi. Di antaranya, terkait dengan kemasan botol yang digunakan.

"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," katanya.

Kemudian dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini. Itu salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu. Jadi, pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto produknya.

Polda Metro Jaya akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak goreng tersebut. Termasuk surat izin edar BPOM juga akan didalami. Ada dugaan, penggunaan SNI tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI.

“Termasuk surat izin BPOM-nya masih kita dalami, ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," katanya.

Dalam kasus ini, Ade Safri menjelaskan, polisi telah mendapatkan calon tersangkanya dan juga akan dilakukan gelar perkara.

"Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31," kata Kombes Ade Safril Simanjuntak. ***