EmitenNews.com - Polisi membongkar kasus penimbunan minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Minyak goreng yang semula untuk konsumsi rumah tangga itu, bisa-bisanya dijual ke kalangan industri. Polisi menduga aksi kurang terpuji di tengah kesulitan masyarakat itu, melibatkan PT Smart Tbk.


"Hasil penyelidikan Satgas Pangan, ditemukan adanya penyalahgunaan minyak goreng milik PT Smart Tbk yang dikirim dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ada 61,18 ton minyak goreng curah yang seharusnya untuk rumah tangga malah dialihkan atau dijual ke industri," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dalam konferensi pers di Makassar, Senin (21/2/2022).


Menurut Kombes Komang, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah menggunakan vessel tanker menuju Pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Setelah diselidiki, ternyata ada 138 ton minyak curah untuk rumah tangga malah dialihkan ke kepentingan industri.


"Rinciannya sebanyak 61,18 ton sudah didistribusikan ke industri. Sisanya 76,82 ton masih tersimpan dalam kilang namun sudah terbeli atau menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per kilogram," katanya.


Karena penyelewengan ini, harga penjualan minyak curah tak terkendali. Harga eceran tertinggi (HET) minyak curah pasar tradisional yang seharusnya Rp11.500 per liter kini menjadi Rp15.000 per liter.


"Ini baru terjadi di Februari. (Soal keterkaitan dengan daerah lain) nanti akan diambil alih penyidikan Mabes untuk pengembangan," kata Komang.


Komang mengatakan nantinya akan diselidiki lebih lanjut ada-tidaknya bukti yang mengarah ke pidana. Jika ada, akan dikenakan sanksi larangan dan pencabutan izin ekspor. Juga melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pangan dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU. ***