Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang

Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin. Dok. Tribratanews.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri membongkar praktik penjualan solar bersubsidi dengan modus kode batang atau barcode palsu dan surat rekomendasi rekayasa. Tindak pidana itu berlokasi di dua tempat berbeda, di Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/3/2025), Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan praktek tersebut berlokasi di dua tempat berbeda.
"Untuk modus barcode palsu ada di Tuban, Jawa Timur dan dengan modus surat sertifikat ada di Karawang Jawa Barat, " kata Brigjen Nunung Syaifuddin.
Pengungkapan dua praktik penyelewengan penjualan solar bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 26 Februari penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, yaitu di Tuban dan di Karawang," kata Nunung Syaifuddin.
Dari penyelidikan di lapangan, penyidik akhirnya menangkap delapan tersangka yang sedang melakukan aktivitas penjualan solar bersubsidi. Tersangka berinisial BC, K dan J diketahui menjual solar bersubsidi di Tuban, sedangkan tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E beraksi di Karawang.
"Dua kelompok ini tidak dalam satu sindikat yang sama," kata Brigjen Pol. Nunung .
Tersangka yang ada di Tuban, mengambil solar menggunakan satu mobil yang sama yakni Isuzu Panther di SPBU. Pelaku mengambil solar subsidi secara berulang menggunakan 45 barcode berbeda. Setelah itu, solar tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas dan dijual.
Yang di Karawang menggunakan modus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk memperoleh sejumlah barcode My Pertamina. Semua itu dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian solar subsidi.
Seperti yang di Tuban, para tersangka di Karawang mengumpulkan solar tersebut di sebuah gudang untuk selanjutnya dijual kembali.
Penyelidikan polisi menunjukkan, para tersangka yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama lima bulan. Sedangkan para tersangka di Karawang, lebih lama lagi. Mereka sudah beraksi selama satu tahun.
Selama beraksi, mereka menjual BBM bersubsidi dengan harga yang jauh lebih murah dari harga semula. Harga subsidi per liter Rp6.800 dan dijual menjadi Rp8.600.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. ***
Related News

Buruknya Kualitas Udara di Jakarta, Warga Diimbau Pakai Masker

Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Januari 2025 Jumlah PHK Capai 3.325 Orang, Terbanyak di Jakarta

Kasus Korupsi Nikel Antam, Pemilik Lawu Agung Mining Didakwa TPPU

Banjir dan Longsor Melanda Jabar, Gubernur Ajak Warga Konservasi

Waspadai Banjir Ekstrim BMKG Modifikasi Cuaca, Prioritas di Jabar