PPATK Hentikan Sementara 121 Rekening Kasus Investasi Ilegal Senilai Total Rp353,98 Miliar
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan terkait kasus investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar. PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal dengan nilai transaksi lebih dari Rp8,26 triliun, terdiri atas investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lainnya.
Dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022), Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah diblokir oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.
Ivan Yustiavanda menjelaskan, PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Nilai transaksi besar sekali. Bayangkan, mencapai lebih dari Rp8,26 triliun. Penyelewengan itu, terdiri atas investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lainnya.
"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah berkewajiban melapor kepada PPATK. Mencurigakannya, sejauh ini laporan tersebut belum diterima.
Karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.
Karena itulah semua, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil menarik dan instan. Karena, berpotensi sebagai penipuan.
Seperti kita tahu Bareskrim Polri telah menahan dua afiliator, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Kedua crazy rich itu, menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong, kabar bohong (hoaks), dan TPPU. Pihak polisi menyebutkan sedang membidik 2 sampai 3 influencer lagi, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan