Produk UMKM dan Benda Sitaan Dikenakan Bea Lelang Nol Persen
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.
"Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana" jelas Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih sebagaimana rilisnya, Jumat (08/07).
Lebih lanjut, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
"Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," jelas Tri.
Adapun tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM yaitu sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual. Selain itu, terdapat syarat agar pengenaan tarif tersebut dapat diberikan, yaitu apabila lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Selain itu, untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli dikenakan sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli.
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual.
"Tarif ini dapat diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK," pungkas Tri.(fj)
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





