EmitenNews.com - Rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi juga rentan dengan pungutan liar. Saat ini, KPK menyelidiki kasus dugaan pungli Rp4 miliar itu, dengan mempelajari peran Kepala Rutan (Karutan) KPK yang menjabat saat pungli terjadi, pada Desember 2021-Maret 2022. KPK masih mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan pungli tersebut.

 

"Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

 

Dugaan pungli di Rutan KPK itu disebut terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Untuk Komisi Antirasuah tersebut masih mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan pungli tersebut.

 

"Kami tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi, untuk kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," jelas Asep Guntur.

 

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya temuan pungli di rutan KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktek pungli tersebut.

 

Sejauh ini, Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Tetapi, Syamsuddin Haris mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.

 

Dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pungli mencapai Rp4 miliar. Mantan Hakim Agung ini mengatakan temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas, bukan laporan pihak lain.

 

Albertina Ho mengatakan, kasus tersebut dibongkar Dewas KPK, tanpa pengaduan. Ia menyebutkan, Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK. Karena itu, mereka akan melaporkan siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. ***