Puri Sentul Permai (KDTN) Akhirnya Dihentikan BEI
Beberapa hotel milik emiten PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memulai suspensi sementara perdagangan saham PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) setelah pergerakan harga sahamnya dinilai tidak wajar.
Kepala Divisi Peraturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyatakan bahwa suspensi mulai efektif diberlakukan pada Kamis (13/11), dengan masa estimasi penghentian selama satu hari dikarenakan suspensi tahap pertama bagi emiten KDTN itu.
Sebelum disuspensi, saham KDTN tercatat melesat 24,35% atau naik 56 poin ke Rp286, menyentuh batas auto rejection atas (ARA) pada perdagangan Rabu (12/11).
Dalam sepekan, saham ini menguat 81,01%, dan dalam sebulan melonjak 148,70% dari level Rp115 pada 12 Oktober 2025.
Secara triwulanan, KDTN juga masih menguat 136,36%, sementara sepanjang tahun berjalan (YtD) mencatatkan kenaikan 138,33% dari posisi awal Januari di Rp120 per saham.
Related News
MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp3,18 Triliun Pada 15 Desember
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2T Proyek Flyover Sitinjau Lauik
SOHO Diguyur Pinjaman Rp750 Miliar dari BNI, Tanpa Agunan!
Gagal Bayar, Surat Utang WIKA Sandang Label idD
VTNY Ungkap Pinjaman dari Symbiotics USD5 Juta
ASLC Perkuat Penetrasi Pasar Mobkas dengan Ekosistem Terintegrasi





