Puri Sentul Permai (KDTN) Akhirnya Dihentikan BEI
Beberapa hotel milik emiten PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memulai suspensi sementara perdagangan saham PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) setelah pergerakan harga sahamnya dinilai tidak wajar.
Kepala Divisi Peraturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyatakan bahwa suspensi mulai efektif diberlakukan pada Kamis (13/11), dengan masa estimasi penghentian selama satu hari dikarenakan suspensi tahap pertama bagi emiten KDTN itu.
Sebelum disuspensi, saham KDTN tercatat melesat 24,35% atau naik 56 poin ke Rp286, menyentuh batas auto rejection atas (ARA) pada perdagangan Rabu (12/11).
Dalam sepekan, saham ini menguat 81,01%, dan dalam sebulan melonjak 148,70% dari level Rp115 pada 12 Oktober 2025.
Secara triwulanan, KDTN juga masih menguat 136,36%, sementara sepanjang tahun berjalan (YtD) mencatatkan kenaikan 138,33% dari posisi awal Januari di Rp120 per saham.
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





