EmitenNews.com - Anak usaha PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) mendapatkan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Emiten sektor infrastruktur bidang pembangkitan listrik energi baru terbarukan itu, menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

ARKO menyampaikan terkait penandatanganan perjanjian pembiayaan untuk anak usahanya. Laporan tersebut disampaikan sesuai Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik ini menjelaskan bahwa pada 21 September 2026, PT Endorshine Energy Solutions (EES), anak usaha tidak langsung perseroan melalui PT Arkora Tenaga Matahari dan PT Arjuna Hidro, telah menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 48 dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Manajemen melaporkan fasilitas pembiayaan tersebut bernilai maksimum USD9.800.000, dengan akta dibuat di hadapan Notaris Monica Kusumadevi, S.H., M.Kn.

Rencananya, dana dari perjanjian ini akan digunakan untuk membiayai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya milik EES yang telah beroperasi secara komersial. Manajemen Arkora Hydro menyatakan bahwa perolehan perjanjian ini membawa dampak positif bagi kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.

Lalu, Perseroan mengonfirmasi bahwa transaksi ini tergolong Transaksi Material sesuai POJK 17/2020 karena nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan tahun buku 2025. 

Meski demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penilaian oleh penilai independen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, karena merupakan pinjaman yang diperoleh langsung dari perusahaan pembiayaan infrastruktur. ***