EmitenNews.com -Rencana restrukturisasi hutang yang tak kunjung dilakukan, antara PT Lekom Maras dan Perseroan yang berutang kepada PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) dengan jaminan tanah pribadi milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras menjadi memanas.

Pengacara Derek Prabu Maras, Perry Cornelius Sitohang SH, yang diwakili oleh Yuli Yanti Hutagaol SH, MH menuturkan kronologisnya.

Pada 2019, PT Lekom Maras menerima keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga Perseroan dan PT Lekom Maras wajib melunasi utang Bank Mega. 

“Utang tersebut lalu dibayar oleh klien saya Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras berupa penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega,” kata Yuli Yanti Hutagaol SH,MH, dalam Keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Dengan demikian, Perseroan berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras

Hutang perseroan ke pada Derek Prabu Maras sebesar Rp. 29.142.411.100 ( dua puluh sembilan milyar seratus empat puluh dua juta rupiah empat ratus sebelas juta seratus rupiah ) nomor surat perjanjian 086/RPE Xl / 2020 dan utang lekom maras kepada Derek Prabu Maras sebesar Rp. 597.911.620.301 ( lima ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus sebelas juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus satu rupiah ) dengan nomor surat perjanjian 120/LM- Gen /BBM /Xl/2020.

“Jika ditotal utang anak perusahan PT Ratu Prabu energy TbK dan lekom maras ke Derek Prabu Maras mencapai kurang lebih Rp.627 milyar sedang kan hutang perseroan ke Burhanuddin bur maras hanya sebesar Rp.116 milyar,” ujar Yuli Yanti Hutagaol SH MH. 

Lebih lanjut, Yuli Yanti Hutagaol SH MH menjelaskan hutang tersebut diperoleh atas penyerahan aset Derek Prabu maras dan Burhanuddin bur maras , dan jika dikonversikan menjadi saham.

“Sesuai dengan perjanjian novasi tertanggal 29 September 2020 dan perjanjian Restrukturisasi utang menjadi saham tertanggal 31 Maret 2021 maka Derek Prabu Maras akan menjadi pemegang saham mayoritas di PT ratu Prabu energi Tbk dan PT Lekom Maras,” ucap Yuli Yanti Hutagaol SH MH. 

Beberapa waktu lalu, ada laporan kasus di Polres Jakarta selatan terkait laporan keuangan Ratu Prabu tahun 2024 yang menyatakan bahwa derek menerima hasil lelang sebesar RP. 96.025.000.000 ( sembilan puluh enam milyar dua puluh lima juta rupiah ) dan terdapat selisih lebih nilai utang hasil lelang sebesar Rp.15.679.910.241 dimana seluruh hasil lelang diterima oleh Derek Prabu Maras. 

“Itu sama sekali tidak benar. Saya bersama dengan pak Derek melapor hal ini ke Polres Jaksel dengan nomor laporan polisi LP.55/l/2015 tertanggal 6 Januari 2025,” bebernya.

Kemudian, Derek Prabu Maras didampingi oleh pengacara Perry Cornelius SH melakukan zoom meeting dengan pihak OJK di tanggal 20 Februari 2025 untuk klarifikasi keuangan Ratu Prabu dari tahun 2022 sampai 2024 terkait penyelesaian utang tertanggal 30 April 2021 berdasarkan risalah lelang yang menyatakan bahwa Derek menerima hasil lelang. 

“Kami sudah bertemu juga dengan pihak OJK dan kami sudah sampaikan ke OJK untuk segera dilakukan audit independent,” tutupnya.