EmitenNews.com -Beberapa waktu lalu, PT Ratu Prabu Energy Tbk (ARTI)  diberitakan melepas aset berupa satu unit rig tipe 460K Snubbing Unit milik anak usahanya, PT Lekom Maras, senilai USD2,5 juta Senin lalu (5/2/2024). 

Lantas, berita tersebut dibantah langsung langsung oleh Direktur PT Ratu Prabu, Derek Prabu Maras. Derek menyebut itu adalah berita bohong, karena Rig 460 tersebut masih beroperasi bekerja sama dengan Iranian Oil Company.

“Disini saya mau jelaskan rig 460 belum dijual tapi ada berita bahwa itu dijual, saya mau menjelaskan bahwa rig itu masih berjalan di iran dan berkerja sama untuk Iranian Oil Company masih berjalan sampai hari ini, jadi berita rig tersebut dijual adalah berita hoax,” Kata Derek, usai Konferensi Pers di Kantornya, Sabtu (22/3/2025). 

Sementara itu, Mewakili Perry Cornelius Sitohang SH, sebagai kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol SH, MH menuturkan bahwa pemberitaan yang selama ini menyebut bahwa Rig 460 itu di jual oleh kliennya merupakan berita bohong.

Tak hanya itu, Yuli Yanti Hutagaol SH, MH juga meminta kepada media yang memberitakan pemberitaan tersebut agar segera melakukan verifikasi terkait pemberitaan tersebut.

“Saya mohon pemberitaan soal penjualan rig 460 dijual itu untuk segera ditakedown, karena dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jika tidak, kita akan mengambil langkah hukum terkait dengan pemberitaan bohong itu,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Perry Cornelius,  Yuli Yanti Hutagaol SH, MH. 

Diketahui, PT Ratu Prabu merupakan perusahaan induk dari PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras. PT Ratu Prabu merupakan pemegang saham terbesar yaitu 90% di PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras.