EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Selasa (11/07) menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPR RI. Dokumen RUU ini disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LKPP Tahun 2022 terdiri atas tujuh komponen laporan, yaitu Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disertai dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.


“Dalam Laporan Realisasi APBN dijelaskan bahwa Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp2.635,8 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.034,5 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp595,6 triliun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp5,7 triliun,” jelas Menkeu.


Realisasi pendapatan negara tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2022, yaitu 116,31 persen atau tumbuh 31,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2021.


Menkeu menilai capaian pendapatan negara yang tinggi tersebut menunjukkan suatu recovery dan rebound yang sangat kuat, baik yang berasal dari penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kinerja pendapatan negara itu selaras dengan peningkatan tax ratio dari 9,12 persen pada tahun 2021 menjadi 10,39 persen pada tahun 2022, yang merupakan capaian tertinggi dalam 7 tahun terakhir.


Realisasi belanja negara tahun 2022 mencapai Rp3.096,3 triliun atau 99,67 persen dari pagu APBN 2022. Realisasi belanja negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.280,0 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp816,2 triliun.


Realisasi belanja negara meningkat Rp309,8 triliun atau 11,12 persen dari realisasi tahun 2021. Hal ini sejalan dengan strategi APBN sebagai shock absorber untuk melindungi perekonomian dan masyarakat, dari dampak risiko ketidakpastian perekonomian global, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.


Menkeu melanjutkan bahwa berdasarkan realisasi pendapatan negara dan realisasi belanja negara, terdapat defisit anggaran sebesar Rp460,4 triliun. Realisasi defisit anggaran tahun 2022 berada pada level 2,35 persen terhadap PDB. Angka defisit ini lebih rendah dari target APBN sebesar 4,69 persen dan juga lebih kecil dibandingkan defisit tahun 2021 yaitu sebesar 4,57 persen dari PDB.


Selanjutnya, realisasi pembiayaan 2022 sebesar Rp590,9 triliun atau 70,34 persen dari yang direncanakan dalam APBN sebesar Rp840,2 triliun. Pembiayaan tersebut terdiri dari pembiayaan dalam negeri Rp563,8 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp27,1 triliun. Selain untuk menutup defisit, pembiayaan tahun 2022 juga dimanfaatkan untuk investasi Pemerintah pada BUMN dan BLU, dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM.(*)