EmitenNews.com - Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.523,7 triliun hingga Oktober 2023. Nilai tersebut setara 88,69% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.818 triliun.


Industri pengolahan menyumbang pajak paling besar kepada negara. Sektor ini berkontribusi hingga 27,3% terhadap total penerimaan pajak dalam sepuluh bulan tahun ini.


Posisi kedua ditempati oleh sektor perdagangan dengan andil sebesar 24,2% terhadap total penerimaan pajak. Selanjutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang 11,9% terhadap total penerimaan pajak.


Kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak sebesar 10,1% hingga Oktober 2023. Lalu, andil penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tercatat sebesar 4,5%.


Sektor konstruksi dan real estat mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 4,3%. Sedangkan, sumbangan penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi serta jasa perusahaan masing-masing sebesar 3,6% dan 3,3%.

Selain penerimaan pajak, terdapat pula penerimaan negara dari sisi bea dan cukai. Nilainya mencapai Rp220,8 triliun atau setara 72,8% dari target APBN tahun ini.(*)