Refinancing, Entitas Merdeka Gold (MDKA) Kantongi Fasilitas Kredit USD260 Juta
EmitenNews.com - Entitas Merdeka Copper Gold (MDKA) mendapat fasilitas kredit USD260 juta. Ya, Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) mendapat guyuran pendanaan tersebut dari sejumlah lembaga perbankan. Antara lain Credit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura; ING Bank N.V., Cabang Singapura; Natixis, Cabang Singapura; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; PT Bank OCBC NISP (NISP), PT Bank HSBC Indonesia; dan PT Bank UOB Indonesia.
Penggunaan dana dari fasilitas tersebut untuk membayar utang MTI kepada perseroan, membiayai belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek Acid Iron Metal berikut proyek terkait lain yang akan dikembangkan MTI, membayar bunga, biaya dan pengeluaran terkait fasilitas selama tahap konstruksi proyek, dan mendanai secara umum kebutuhan MTI.
Perseroan sebagai induk MTI telah memberi suatu put option kepada pemberi pinjaman yang tidak dapat ditarik kembali, mewajibkan perseroan untuk membeli seluruh atau sebagian dari partisipasi pemberi pinjaman masih terutang berdasar perjanjian fasilitas Capital Expenditure (Capex). Pelaksanaan put option itu, hanya dapat dilakukan selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan (exercise notice) oleh pemberi pinjaman kepada perseroan.
Kalau put option dilaksanakan, perseroan akan menjadi kreditur MTI sebagai pemberi pinjaman fasilitas B berdasar perjanjian fasilitas Capex untuk setiap porsi pinjaman yang menjadi objek dari put option tersebut. Transaksi dilaksanakan dengan tujuan agar perseroan dapat menggantikan kedudukan para pemberi pinjaman atas seluruh atau sebagian komitmen MTI berdasar perjanjian fasilitas Capex, dan memberi keyakinan kepada pemberi pinjaman untuk menggulirkan pinjaman berdasar perjanjian fasilitas Capex.
Fasilitas pinjaman itu, dikenai bunga acuan majemuk, margin 3,57 persen per tahun untuk setiap pemberi pinjaman asal luar negeri, dan 3,95 persen per tahun untuk setiap tahun untuk emberi pinjaman dalam negeri. Tanggal jatuh tempo 60 bulan terhitung sejak tanggal penutupan. Sedang pinjaman dari perseroan, akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah dengan margin senilai 5 persen per tahun.
MTI memberi jaminan kepada pemberi pinjaman antara lain akta perjanjian gadai atas rekening antara MTI sebagai pemberi gadai, dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai No. 145 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Darmawan Tjoa, SH., SE., Notaris di Jakarta.
Akta perjanjian gadai atas rekening (Rekening PPN) antara MTI sebagai pemberi gadai, dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai No. 146 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, SH., SE., Notaris di Jakarta.
Akta gadai atas saham antara PT Batutua Pelita Investama sebagai pemberi gadai, dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai No. 147 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, SH., SE., Notaris di Jakarta, di mana PT Batutua Pelita Investama telah menggadaikan seluruh saham yang dimiliki pada MTI untuk keperluan transaksi; dan
Akta gadai atas saham tertanggal 1 September 2022 antara Wealthy Source Holding Limited sebagai pemberi gadai, dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai. Di mana, Wealthy Source Holding Limited telah menggadaikan seluruh saham yang dimiliki pada MTI untuk keperluan transaksi. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M