EmitenNews.com - Investor pasar modal diminta tetap berpikir jernih, dan rasional. Terutama dalam merespons langkah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Di mana, MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar modal RI dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri) pada Jumat (16/10/2026).

MSCI masih membuka konsultasi dengan pelaku pasar untuk membahas rencana tersebut. Artinya, perubahan status Indonesia belum diputuskan secara final. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.

"Pertama-tama, kita perlu melihat hal ini secara jernih dan rasional. Pengumuman MSCI pada 15 Oktober ini bukanlah pengumuman penurunan kelas atau downgrade seketika, melainkan pembukaan masa konsultasi publik (market consultation) hingga 30 April 2027, dengan keputusan final pada akhir Juni 2027. Sampai hari ini, dan hingga pertengahan 2027 nanti, status Indonesia tetap resmi berada di Emerging Market," jelas Analis Pasar Modal, Hans Kwee kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut katanya, kekhawatiran atau proposal mengenai Standalone Market tersebut sangat tidak mendasar, dan tidak mencerminkan realitas pasar modal Indonesia. Pasalnya, FTSE Russell merespons secara sangat positif langkah-langkah reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan self regulatory organization (SRO). FTSE mempertahankan status Indonesia di Secondary Emerging Market tanpa memasukkan Indonesia ke dalam Watch List, karena mereka mengapresiasi transparansi data investor, ketentuan free float, dan pengawasan bursa makin solid.

"Oleh karena itu, pengumuman konsultasi dari MSCI ini terasa kontras dan tidak sejalan dengan apresiasi objektif yang telah diberikan oleh lembaga indeks global lainnya seperti FTSE. Bagi pelaku pasar, ini menjadi kesempatan emas selama 6 bulan ke depan untuk membuktikan secara empiris bahwa pasar kita berfundamental kokoh, tumbuh positif, dan sangat layak berada di kategori Emerging Market," ungkapnya.

Tidak hanya itu, secara kapitalisasi pasar, pasar modal RI sudah besar sehingga tidak layak bila diturunkan ke posisi ‘stand alone’ yang dihuni oleh pasar-pasar modal negara dengan kapitalisasi pasar masih kecil. "Sangat tidak layak dan sangat tidak realistis. Dari kriteria kuantitatif MSCI sendiri, syarat minimal untuk berada di Emerging Market memiliki setidaknya 3 saham yang memenuhi kriteria Standard Index. Indonesia saat ini memiliki 9 saham yang jauh melampaui standar tersebut. Dari sisi makroekonomi, Indonesia salah satu kekuatan ekonomi terbesar kawasan dengan pertumbuhan di atas 5 persen, dan inflasi sangat terkendali," tukasnya.

Jadi, menyamakan atau menurunkan kelas Pasar Modal Indonesia ke kategori Standalone Market—yang umumnya diisi pasar-pasar relatif terisolasi atau berukuran sangat kecil—adalah hal yang hampir tidak mungkin, dan tidak proporsional. "Ukuran pasar, tingkat likuiditas harian, dan kedalaman industri keuangan kita jauh melampaui kriteria Standalone maupun Frontier Market," tambahnya.

Mengutip catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 15 Oktober mencapai USD572 miliar. Di level Asia Tenggara, IHSG berada di peringkat kedua, hanya kalah dari bursa saham Singapura. Selain itu, sudah ada 1.017 perusahaan terbuka mencatatkan sahamnya. Nah, dari total 1.017 entitas tercatat tersebut, sebanyak 956 perusahaan merupakan emiten saham aktif yang memiliki kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala, sedangkan sebagian efek lainnya mencakup Exchange Traded Fund (ETF), Real Estate Investment Trust (DIRE), dan waran terstruktur.

Sementara mengenai reformasi pasar modal, saat ini sudah dilakukan OJK dan SRO seperti transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, pengklasifikasian jenis investor lebih rinci, pengawasan ketat High Shareholding Concentration (HSC), dan Roadmap peningkatan free float minimal 15 persen. "Kami mengapresiasi setinggi-tingginya OJK dan SRO (BEI, KSEI, KPEI). Langkah-langkah reformasi yang dieksekusi sepanjang 2026 sangat konkret. Pengakuan resmi dari FTSE Russell bukti tidak terbantahkan arah reformasi pasar modal kita sudah berada di jalur benar (on the right track)," kata Hans.

Lalu mengenai sanksi, dan penegakan hukum di Pasar Modal belum terlihat, menurut Hans Kwee hanya masalah kesenjangan komunikasi, dan pemahaman data (gap of information), bukan berarti penegakan hukum tidak berjalan. OJK secara konsisten, dan transparan telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif, denda, hingga pembekuan izin terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pasar modal.