EmitenNews.com -Fitch Ratings Indonesia telah menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang 'A(idn)' untuk usulan PT Samator Indo Gas Tbk  yang sebelumnya bernama PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) (A(idn)/Stabil) sukuk dan obligasi berdenominasi rupiah.

 

Samator Indo Gas berencana menerbitkan program sukuk baru sebanyak-banyaknya Rp1,25 triliun dan program obligasi sebanyak-banyaknya Rp750 miliar. Perusahaan telah mengusulkan sukuk senilai Rp70 miliar dan obligasi senilai Rp70 miliar untuk diterbitkan dalam program ini, dan dana yang diperoleh akan digunakan untuk belanja modal dan pembiayaan kembali utang yang ada.

 

Outlook Stabil pada Peringkat Nasional Jangka Panjang Samator Indo Gas mencerminkan ekspektasi kami bahwa perusahaan akan mulai melakukan deleverage pada tahun 2024, dengan EBITDA net leverage turun di bawah 3,5x. Hal ini didukung oleh ekspektasi kami terhadap peningkatan volume penjualan airgas dan non-airgas serta sedikit perbaikan pada harga produk utama perseroan. Peringkat tersebut terus mendapatkan keuntungan dari posisi pasar perusahaan yang kuat di pasar gas industri Indonesia dan kontrak pendapatan pada sebagian besar pendapatannya.

 

Peringkat Nasional 'A' menunjukkan ekspektasi terhadap tingkat risiko gagal bayar yang rendah dibandingkan dengan emiten atau obligasi lain di negara atau kesatuan moneter yang sama.

 

Rencana penerbitan ini diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Samator Indo Gas karena surat utang tersebut akan mewakili kewajiban senior tanpa jaminan milik penerbit. Pemeringkatan atas program dan penerbitan sukuk juga mempertimbangkan struktur dan dokumentasi sukuk, yang mencakup beberapa fitur.

 

Adapun 50% pokok sukuk dijamin dengan aset Samator Indo Gas dan peringkat pari passu dengan kreditur terjamin lainnya. Separuh sisanya berada pada peringkat pari passu dengan kreditur senior tanpa jaminan perusahaan lainnya, pada setiap pembayaran atau tanggal jatuh tempo, perusahaan setiap saat wajib membayar kembali seluruh pokok sukuk dan jumlah distribusi berkala. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi keterlambatan pembayaran, yang meliputi jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum dibayar, tidak dibayarnya pokok dan distribusi berkala secara penuh dan tepat waktu akan memicu terjadinya wanprestasi pada sukuk.

 

Apabila nilai aset yang dijaminkan turun di bawah 50% pokok sukuk, maka perusahaan wajib menambah aset yang mempunyai nilai ekonomi setara dengan penurunan tersebut, kewajiban sukuk ijara bersifat langsung, tanpa syarat dan tidak tersubordinasi, akan dilakukan review tahunan terhadap kepatuhan sukuk terhadap prinsip syariah yang dilakukan oleh tim ahli syariah dan disertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan wajib segera melunasi pokok sukuk dan jumlah pendistribusian berkala apabila terjadi ketidakpatuhan.

 

Dokumentasi program berisi ketentuan jaminan negatif dan persyaratan keuangan yang sebanding dengan obligasi yang diterbitkan bersama dengan sukuk, yang terkait dengan kinerja Samator Indo Gas.

 

Transaksi ini akan diatur oleh hukum Indonesia. Fitch tidak memberikan pendapat mengenai apakah dokumen transaksi tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan hukum. Namun, lembaga tersebut mempertimbangkan niat Samator Indo Gas untuk mendukung kewajiban sukuknya dan peringkat lembaga tersebut untuk sertifikat tersebut mencerminkan keyakinannya bahwa Samator Indo Gas akan mempertahankan kewajibannya yang tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan. Fitch tidak memberikan pendapat mengenai kepatuhan program tersebut terhadap prinsip-prinsip syariah ketika memberikan peringkat pada program dan sertifikat yang akan diterbitkan berdasarkan program tersebut.