Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK, Sobat Gadai Indonesia Siap Layani Pelanggan

OJK Dok MI Ramdani.
EmitenNews.com - PT Sobat Gadai Indonesia yang beralamat di Kota Semarang, Jawa Tengah, siap menemui pelanggan. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia berdasarkan KEP-64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Sobat Gadai Indonesia beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 613, Semarang.
Dalam informasi yang diperoleh Jumat (6/1/2023), sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ("POJK Nomor 31"), PT Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sobat Gadai Indonesia diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK

LPS Punya Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan Nasabah

Dalam Setahun OJK Cabut 21 Izin Usaha BPR, Mari Cek Daftarnya

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin untuk Periode Mei 2025

Dorong Penyaluran Kredit, BI Tambah Guyuran Likuiditas Bank Rp80T