Respons Gugatan Edwin Soeryadjaya, Ini Penjelasan Waskita Karya (WSKT)
Proses pembangunan gedung Kedubes India 18 lantai terus berlangsung. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) kembali menghadapi tuntutan hukum. Kali ini, perseroan mendapat gugatan dari sejumlah elemen masyarakat. Gugatan tersebut berkenaan dengan pekerjaan pembangunan kantor Kedutaan Besar India.
Para penggugat itu antara lain Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan para penggugat lainnya alias Edwin Soeryadjaya dkk. Selain Waskita Karya, ikut menjadi tergugat Kedutaan Besar India, dan PT BITA Enarcon Engineering.
Pihak lain turut menjadi tergugat Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Pengelola Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Gugatan itu diketahui setelah perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. Surat panggilan bernomor 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal panggilan sidang perkara hukum. Sidang akan dilangsungkan pada Rabu, 3 Juli 2024.
”Dapat kami sampaikan kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa. Perseroan akan menjalani proses perkara hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” tegas Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Juni 2024 lalu, 24 warga melayangkan gugatan kepada perseroan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Gugatan itu, dengan tuntutan kerugian Rp3 triliun. Gugatan itu, sebagai buntut pembangunan kantor Kedubes India, dan pembangunan hunian 18 lantai.
Para penggugat itu, bermukim di belakang pembangunan proyek tersebut. Apalagi, pembangunan proyek tersebut klaim warga tidak dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), dan izin lingkungan.
Ya, Waskita Karya membangun gedung Kedubes India 18 lantai. Proyek berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan itu, bernilai Rp334 miliar.
Gedung dan kawasan Kedutaan Besar India ini dibangun di atas luas tanah 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 yang terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre (JNICC) seluas 3.084 m2 dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2. (*)
Related News
Founder COAL Jualan Bertubi-Tubi, Harga Saham Nyungsep ke Rp86!
Emiten Mothercare (BABY) Ungkap Transaksi Material Rp345M, Ada Apa?
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!





