EmitenNews.com - PT Jaya Real Property (JRPT) menjadi tergugat III di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu, diajukan Agusrin Maryono dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2022 PN Tng. Sengketa lahan itu, menunggu hasil putusan sidang. 


”Kami memiliki dasar kepemilikan hak atas tanah yang sah terhadap sertifikat hak guna bangunan seluas 9.610 meter persegi (m2) terletak di Kelurahan Parigi, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),”  tulis Adi Wijaya, Direktur Jaya Real Property.


Perseroan mengklaim akan mengikuti putusan pengadilan. Seluruh proses hukum dan hasil keputusan sidang akan dijalankan. Namun, kondisi itu tidak menghilangkan hak perseroan untuk menggunakan upaya hukum yang dalam mendapat putusan yang adil, dan diterima para pihak. ”Kami menguasai fizik tanah yang diklaim, dan telah mengumpulkan seluruh dokumen pendukung,” ucapnya. 


Gugatan dilatari Agusrin Maryono sebagai pemegang cessie dari Bank Mandiri, melakukan pengalihan piutang perihal penuntasan utang kredit antara Pandu Laut Internusa dengan Bank Mandiri. Jamin utang itu berupa sebidang tanah 9.610 m2 di Kelurahan Parigi, Kota Tangsel milik Bintaro Jaya sekarang Jaya Real Property, berdasar akta nomor 133 pada 14 Mei 1992.


Selain itu, perseroan juga mendapat gugatan perdata dari Winita E Kusnandar dalam perkara nomor 1022/Pdt.G/2022/PN Tng. Perseroan baru menerima relaas panggilan sidang, dan materi gugatan dari Pengadilan Negeri Tangerang. ”Saat ini, kami masih mempelajari materi gugatan tersebut,” tegas Adi. 


Kasus itu bermula, pada 2004 silam, perseroan menjual tanah kepada Winita E. Lalu, pada 2019 telah dilakukan proses akta jual beli (AJB) dengan tiga sertifikat hak guna bangunan. Yaitu nomor 02,649, 02871, dan 04030 berlokasi di Sawah Baru, Ciputat, Kabupaten Tangerang (kini Kota Tangsel) dengan total luas kurang lebih 225 m2. 


Lalu, pada 2022 penggugat berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui HGB nomor 02649, dan 02871 tumpang tindih dengan sertifikat HGB milik perseroan nomor 02200. ”Dan, saat ini sertifikat milik perseroan tersebut telah dibatalkan oleh BPN,” ucap Adi.


Nah, dengan pertimbangan pembatalan sertifikat HGB milik perseroan, manajemen Jaya Real Property optimistis potensi putusan atas gugatan tersebut tidak memiliki dampak materiil secara signifikan terhadap aset perseroan. ”Kalau pengadilan mengabulkan gugatan tergugat, itu tidak menghalangi perseroan untuk menempuh upaya hukum untuk mendapat putusan yang adil bagi semua,” tegasnya. (*)