Respons Gugatan Rp45,71 Miliar, Begini Reaksi BYAN
:
0
Situasi dan kondisi area pertambangan milik Bayan Resources. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bayan Resources (BYAN) dan entitas usaha menghadapi gugatan senilai Rp45,71 miliar. Ya, perseroan dan anak usaha yaitu Enggang Alam Sawita (EAS) tersandung kasus perdata. Dan, perseroan dan anak usaha telah mendapat panggilan sidang perdata dari Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim).
Gugatan perdata itu, diajukan Hamsinah, Aulia, dan Napsi. Gugatan ditujukan kepada Koperasi Sumber Bumi Jaya sebagai tergugat I, EAS tergugat II, perseroan tergugat III, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) turut tergugat I, Kejaksaan Agung turut tergugat II, dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut tergugat III.
Objek gugatan para penggugat berupa lahan seluas 15.900 meter persegi alias 15 hektare (ha) di dalam area perkebunan EAS. Itu berdasar sertifikat hak guna usaha (HGU) terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) edisi 2010 atas nama AES dan bagi hasil plasma, berdasar kerja sama antara penggugat dengan Koperasi Sumber Bumi Jaya.
Dalam gugatan itu, para penggugat meminta PN Tenggarong menyatakan saham hubungan hukum kerja sama. Menyatakan secara hukum berakhirnya kerja sama. Mengatakan secara hukum Koperasi Sumber Bumi Jaya, dan EAS terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, karena perseroan sebagai pemegang 100 persen saham EAS, perseroan berkewajiban melaksanakan semua hak, dan kewajiban seluruh pihak yang bermitra dengan EAS dan perseroan yang timbul dari akuisisi. Kemudian, memerintahkan perseroan tidak melakukan segala tindakan pengelolaan kebun sawit pada areal EAS, termasuk tidak menunjuk manajemen baru EAS sampai tuntutan hak plasma para penggugat tuntas.
Menghukum perseroan untuk membayar ganti rugi senilai Rp45,71 miliar. Meliputi ganti rugi plasma kepada Hamsinah Rp900 juta, dan ganti rugi pembebasan lahan Rp6 miliar. Ganti rugi plasma kepada Aulia Rp2,77 miliar, dan ganti lahan Rp18,5 miliar. Terakhir, ganti rugi plasma kepada Naspi Rp2,28 triliun, dan ganti rugi lahan Rp15,25 miliar.
”Perseroan dan EAS telah menunjuk Kuasa hukum untuk membeli, dan mempertahankan posisi hukum perseroan dan EAS terhadap gugatan tersebut,” tukas Oliver Khaw Kar Heng, Direktur Bayan Resources. (*)
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





