EmitenNews.com - PT PP (PTPP), dan Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKON) bersekongkol dengan Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Itu sesuai keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Juli 2023 lalu.
Jakpro terlapor I, PTPP terlapor II, dan JKON terlapor III melanggar pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 soal pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III. Efeknya, PTPP dikenai sanksi denda Rp16,8 miliar, Jaya Konstruksi Rp11,2 miliar, dan Jakpro bebas sanksi denda dari KPPU.
Merespons putusan KPPU itu, PTPP mengaku telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. Dan, akan menggunakan hak melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. ”Sebagai perusahaan taat hukum, PTPP menghormati putusan, dan mengikuti proses hukum. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklasifikasi lebih detail, dan komprehensif kasus ini,” tegas Bakhtiyar Efendi, Corporate Secretary PTPP.
Tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III proyeksi revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai Agustus 2021. Di mana, PTPP mengklaim telah mengikuti proses dari awal hingga akhir, sehingga pada 9 Agustus 2021 perseroan dinyatakan sebagai pemenang tender.
Proyek Revitalisasi TIM Tahap III memiliki nilai kontrak Rp415 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikerjakan konsorsium PTPP bersama Jaya Konstruksi. Proyek itu, digarap sejak Agustus 2021 sampai September 2022 alias 13 bulan. Lingkup pekerjaan terdiri dari gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, dan Galeri Annex.
Sementara itu, Jaya Konstruksi juga tidak mau tinggal diam. ”Saat ini, perseroan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hardjanto A.P, Direktur Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Hal senada diungkap manajemen Jakpro. Saat ini, Jakpro tengah mempersiapkan pengajuan banding atas putusan KPPU tersebut. ”Jakpro menghormati proses hukum, dan kami bersama tim legal tengah menyiapkan proses banding,” ucap Iwan Takwin, Direktur Utama Jakpro. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M