Respons Larangan Ekspor Batubara, Begini Penjelasan Golden Energy Mines (GEMS)
EmitenNews.com - PT Golden Energy Mines (GEMS) mengklaim larangan ekspor batubara tidak banyak mempengaruhi produksi, dan kinerja. Golden Energy telah mematuhi peraturan Domestic Market Obligation (DMO) Pemerintah Indonesia.
”DMO minimal 25 persen dari produksi pertambangan untuk keperluan dalam negeri. Golden Energy sudah memenuhi aturan itu sejak 2018, dan melampaui kewajiban DMO tahun lalu,” tutur Sudin SH, Aprover Dua, Golden Energy, Selasa (4/1).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengeluarkan kebijakan (B-1605/MB.05/DJB.B/2021) yang melarang sementara semua perusahaan pertambangan batubara Indonesia mengekspor batubara mulai 1-31 Januari 2022.
ESDM menginformasikan saat ini tengah mengevaluasi, dan mengkaji larangan sementara itu, berdasar realisasi pasokan batubara ke perusahaan pembangkit listrik di dalam negeri. ”Larangan ekspor itu bersifat sementara dan tidak diperkirakan mempengaruhi kuota produksi Golden Energy, dan rencana produksi 2022,” ucapnya.
Golden Energy menegaskan para pemegang saham, dan investor berhati-hati mentransaksikan saham perseroan di lantai bursa. Keputusan Kementerian ESDM melarang ekspor batubara karena ada kekhawatiran persediaan sangat rendah pada pembangkit listrik domestik, bisa menyebabkan pemadaman meluas. (*)
Related News
Pefindo Semat Rating Single A Obligasi Rp4T Emiten Migas Bakrie (ENRG)
NEST Perkuat Pasokan dan Aset Lewat Ekspansi Rumah Walet Mulai 2026
Bank Jateng Bagi Dividen Rp1,12 T, Pemprov hingga 35 Kab/Kota Kebagian
WSKT Ungkap Anak Usaha Divestasi Saham Pengembang Smart City di Bekasi
Alasan Kuat Bank Mandiri Bagi-bagi Dividen Interim Rp9,3 Triliun
Prospek Cerah! ELPI Amankan Kontrak Jumbo FLNG Genting Group Rp2,39 T





