EmitenNews.com - Intiland Development (DILD) merespons konflik di Apartemen Pantai Mutiara Pluit, Jakarta Utara. Perseteruan itu, berujung pelaporan ke pihak berwajib dengan tuduhan penyerobotan tanah warga.


Manajemen Intiland menjelaskan pengembang Apartemen Pantai Mutiara merupakan entitas terpisah dari perseroan yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM). ”Kami mengetahui informasi itu dari media. Saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut,” tulis Theresia Rustandi, Corporate Secretary Intiland Development. 


Theresia membantah tuduhan telah menyerobot lahan seluas 1.829 meter persegi (m2) milik warga. Peruntukan lahan itu disebut untuk fasilitas sosial dan fasilitasumum berupa taman dan jalan dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum sesuai perizinan.


”Dugaan terhadap perseroan melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi seperti diberitakan media tidak beralasan, tanpa didasari bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.


Terlepas dari itu, Intiland memastikan kasus tersebut sampai saat ini tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan. ”Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting material dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, dan dapat mempengaruhi harga saham," ucapnya.


Sekadar informasi, laporan warga itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022. Laporan itu mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama Intiland Development, dan Richard S Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam akta otentik.


Permasalahan sebidang tanah milik warga APM tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah developer. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama developer. (*)