EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperkuat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Nomor I-A terkait Pencatatan Saham di BEI. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00152/BEI/10-2026 ini diterbitkan 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku 9 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya, P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri, Jumat (9/10/2026) menyebut revisi ini merupakan, "Tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan pelindungan investor."

1. Free Float Wajib 15%

BEI menaikkan kewajiban free float menjadi minimal 15%. Tercatat pula masa transisi emiten dengan kapitalisasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 per 31 Maret 2026 yang free float-nya masih di bawah 12,5% wajib penuhi 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% pada 31 Maret 2028.

Emiten di bawah Rp5 triliun wajib penuhi 15% paling lambat 31 Maret 2029. Sanksi mulai berlaku berdasarkan pemantauan per 31 Maret 2027.

2. Syarat Bertahan di Papan Utama Diperketat

Untuk tetap di Papan Utama, emiten wajib punya saldo laba (tidak defisit) dan tidak rugi bersih 2 tahun berturut-turut, atau membukukan pertumbuhan pendapatan (CAGR) minimal 20% selama 3 tahun terakhir.

Ditambah syarat jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 SID dan kapitalisasi free float lebih dari Rp200.000.000.000,00.

3. Harga Minimal IPO Dihapus dari I-A

Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga penawaran umum. Batasan harga minimal kini mengikuti Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek, sehingga calon emiten lebih fleksibel menentukan harga IPO yang terjangkau.