EmitenNews.com - PT Rig Tenders Tbk (RIGS) menyampaikan bahwa perseroan telah menjual asetnya. Adapun aset Perseroan yang dilego yakni berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Veteran Simpang SMP VII, Jalur III, No. 6, RT. 31, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.

 

Corporate Secretary RIGS, Diah Triani Puspitasari dalam keterangan resmi, menuturkan, aset Perseroan tersebut telah dijual kepada Tuan RONALD TEDJOHARTOKO sebesar Rp. 667.900.000 (belum termasuk PPn 11%) yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 80/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah EMILIA KARTOLO, SE, SH, MKn, PPAT di Kota Banjarmasin.

 

"Pelunasan penjualan transaksi jual beli tersebut telah dilangsungkan pada tanggal 20 Oktober 2022 oleh pihak Pembeli." katanya.

 

Diah menegaskan, dampak transaksi tersebut adalah diperolehnya hasil keuntungan penjualan sebesar Rp. 667.900.000 dan akan di bebankan PPh Final atas pengalihan hak tanah/bangunan dengan tarif 2,5% sebesar Rp.16.697.500 atas transaksi jual beli tersebut.

 

Sementara dampak hukumnya adalah telah beralihnya hak milik dan segala tanggung jawab atas tanah dan bangunan tersebut dari Perseroan kepada pihak Pembeli.