EmitenNews.com -PT Uni-Charm Indonesia Tbk. (UCID) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.941.696.800 saham atau 95,134% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

Agenda RUPS menyetujui laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sesuai dengan laporannya Nomor 00159/2.1025/AU.1/04/0234-1/1/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, yang telah memberikan opini wajar, dalam semua hal yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2022.

 

Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2022.

 

Menetapkan bahwa sesuai dengan Posisi Keuangan dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahu buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, laba bersih Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp313.647.506.767,00 (Rp313,64 miliar) sebagai Laba Bersih 2022.

 

Sebesar 20% dari Laba Bersih 2022, atau sebesar Rp62. 729.501.353,00 (Rp62,72 miliar) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak mendapat pembagian dividen. 

 

Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: dividen tunai untuk tahun buku 2022 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi;

 

Atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2022, Direksi akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2022, antara lain (akan tetapi tidak terbatas).

 

Menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (i) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen tunai tahun buku 2022 dan menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2022, dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat.

 

Sisa dari Laba Bersih 2022 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan. Menyatakan pemberian kuasa dalam butir II angka 1 keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.