EmitenNews.com - Mayoritas pemegang saham PT Indosat (ISAT) menyetujui penggabungan usaha atau merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri). Tercatat 99,99 persen pemegang saham memuluskan merger tersebut dengan melahirkan entitas baru berlabel Indosat Ooredoo Hutchison.


Selanjutnya, Indosat akan menjadi perusahaan penerima penggabungan usaha. Efek merger itu, formulasi pemegang saham bergeser. Kepemilikan saham pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) terdilusi 4,69 persen dari 14,29 persen menjadi 9,6 persen. Kemudian PT Tiga Telekomunikasi Indonesia (TTI) memiliki 10,8 persen, dan pemegang saham publik sekitar 14 persen.


Selanjutnya, CK Hutchison Group bakal memperoleh 50 persen kepemilikan saham pada HoldCo dengan menukarkan kepemilikan 21,8 persen saham di Indosat dengan kepemilikan 33,3 persen di HoldCo. CK Hutchison Group akan memperoleh tambahan kepemilikan saham 16,7 persen dari Ooredoo Group.


Artinya, Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan bersama-sama memiliki pengendalian 65,6 persen saham di perusahaan penerima penggabungan usaha melalui HoldCo. Sebelum merger, pemegang saham PT Indosat per 1 Desember 2021 yaitu HoldCo 65 persen, PT PPA 14,29 persen, dan publik 20,71 persen.


Sebelum merger, pemegang saham Tri Indonesia per 15 November 2021 meliputi CAC Holdings 0,5792 persen, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia (TTI) 0,3119 persen saham seri B, dan 32,71 persen saham seri C, dan Hutchison Asia Telecommunications Limited (HAT) 66,39 persen saham seri C.


Selain formula pemegang saham, susunan pengurus juga mengalami perombakan. Direksi meliputi Direktur Utama Vikram Sinha, Direktur Irsyad Sahroni, Direktur Nicky Lee Chi Hung, Direktur Muhammad Buldansyah, Direktur Arief Musta’in.


Lalu dewan komisaris terdiri dari Komisaris Independen Hernando, Komisaris Independen Wijayanto Samirin, Komisaris Independen Elisa Lumbantoruan, Komisaris Independen Syed Maqbul Quader, Komisaris Independen Rudiantara, Komisaris Canning Fok Kin Ning, Komisaris Frank John Sixt, Komisaris Cliff Woo Chiu Man, Komisaris Patrick Walujo, Komisaris Aziz Aluthman Fakhroo, Komisaris Nigel Thomas Byrne, Komisaris Rene Werner, Komisaris Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, Komisaris Afini Boer, dan Komisaris Meirijal Nur. (*)