EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.21/2026, yang sekaligus menandai masuknya saham Perseroan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Dengan status baru ini, saham BSA Logistics kini menjadi bagian dari daftar efek yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal Indonesia, melengkapi DES yang sebelumnya ditetapkan melalui keputusan OJK tertanggal 24 November 2025.

Penetapan ini merupakan hasil penelaahan OJK atas dokumen Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan, beserta data pendukung lainnya.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha, struktur keuangan, serta rasio-rasio tertentu telah memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari proses normal regulator dalam menyaring emiten yang dapat masuk ke dalam ekosistem pasar modal syariah.

Dengan masuknya ke dalam DES, saham BSA Logistics berpotensi menjangkau basis investor yang lebih luas, khususnya investor yang berfokus pada instrumen berbasis syariah.

Status ini kerap menjadi katalis positif dari sisi persepsi pasar, terutama bagi investor institusi maupun ritel yang memiliki mandat investasi syariah.

OJK menegaskan bahwa Daftar Efek Syariah akan terus ditinjau secara berkala, baik berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan maupun tahunan dari emiten.

Selain itu, perubahan status juga dapat terjadi apabila terdapat aksi korporasi atau kondisi tertentu yang memengaruhi pemenuhan kriteria syariah.

Menggunakan kode emiten WBSA, Perseroan bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menetapkan harga penawaran umum perdana (IPO) sebesar Rp168 per saham. Perseroan menawarkan sebanyak 1,8 miliar saham kepada publik atau setara 20,75 persen free float.

Dari aksi tersebut, perusahaan berpotensi meraup dana segar sekitar Rp302,4 miliar. Setelah penawaran umum sukses digelar, rencana Pencatatan Saham di BEI akan dilakukan pada 10 April 2026.