Salah Paham, Penggugat Cabut Tuntutan Terhadap Bos Bank Capital (BACA)
EmitenNews.com - Danny Nugroho bisa bernapas lega. Pemilik dan Presiden Komisaris (Preskom) Bank Capital Indonesia (BACA) itu, terbebas dari tuntutan pailit. Itu setelah penggugat menarik permohonan tersebut di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Penarikan gugatan itu, dilakukan David Griffin dan Nicholas James Gronow, melalui kuasa hukum Hari Benarto Sinaga. Alasannya, karena terjadi salah paham antara dua pihak yang terlibat perseteruan. Kesalahpahaman itu, telah dituntaskan dengan cara baik-baik.
”Antara dua belah telah terjadi miskomunikasi, dan kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan. Menindaklanjuti itu, kami mencabut permohonan pailit di Pengadilan Niaga di PN Semarang,” tegas Hari, kuasa hukum David Griffin dan Nicholas James Gronow.
Kesalahpahaman itu bilang Hari lumrah terjadi dalam dunia bisnis. Namun, selama masing-masing pihak memiliki niat baik, persoalan itu dapat menghasilkan solusi dengan baik. ”Kami mengapresiasi pihak Danny Nugroho telat ikut aktif membantu menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan. Termasuk sikap Danny Nugroho tidak akan memperpanjang permasalahan yang terjadi,” puji Hari.
Hari mengaku perkara tersebut dari awal merupakan kesalahpahaman. Oleh karena itu, ketika kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan, perkara tuntas. ”Kami, termasuk Pak Danny, merasa tidak perlu memperpanjang lagi. Semua sudah selesai dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Danny Nugroho menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga, PN Semarang. Gugatan itu, diajukan David Griffin, dan Nicholas James Gronow. Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.Sus Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.
Dalam petitum disebutkan pemohon meminta Pengadilan Niaga, PN Semarang mengabulkan seluruh permohonan pailit. Menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya.
Merespons itu, Muhammad Aminudin Safutra, kuasa hukum Danny Nugroho menyebut gugatan itu tidak beriktikad baik. Pasalnya, permohonan pailit itu berusaha mengaburkan fakta, Danny Nugroho tengah mengajukan gugatan terhadap pemohon pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor perkara 641/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Selain itu, David Griffin, dan Nicholas James Gronow juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. dan telah diputus dengan kemenangan pihak Danny nugroho, dan telah berkekuatan hukum tetap. (*)
Related News
Untuk Investasi, Wadirut AVIA Ini Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya
Jasnita (JAST) Hadirkan Layanan Contact Center Berbasis AI
IHSG Ditutup Melonjak 2,11 Persen, Ini Saham dan Sektor Pendorongnya
Samator (AGII) Lakukan Transaksi Afiliasi Rp42M, Cek Rinciannya
HOKI Catat Penjualan Beras Sehat Tumbuh 104 Persen di Kuartal III
WICO Sebut Hakim Cabut Gugatan PKPU Unilever (UNVR)