EmitenNews.com - Enseval Putera (EPMT) menyandang label high shareholding concentration (HSC). Itu setelah 99,01 persen dari total saham EPMT berbentuk warkat, dan tanpa warkat dikuasai segelintir investor. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia tanpa ragu memasukkan EPMT dalam jejaring emiten HSC pada 12 Oktober 2026.

Penentuan EPMT masuk HSC berdasar metode kepemmilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, anak usaha Kalbe Farma itu, melebur dalam 80 emiten penyintas HSC.

Meski begitu, pelabelan HSC tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. Sejatinya, EPMT tengah berjuang ekstra memenuhi jumlah saham beredar alias free float 15 persen.

Di mana, perseroan tengah mengevaluasi, dan mengupayakan langkah untuk memenuhi ketentuan minimm saham free float. Nah, dalam proses tersebut, perseroan mengkaji alternatif yang dimungkinkan berdasar peraturan perundang-undangan, dan peraturan bursa efek indonesia, termasuk menjajaki minat para pemegang saham, dan calon pemegang saham.

”Perseroan mengharapkan dukungan dari Bursa Efek Indonesia berupa manukau, arahan, dan konsultasi mengenai aspek teknis maupun pemenuhan ketentuan yang relevan dengan alternatif langkah yang dikaji perseroan,” tegas Sugianto, Corporate Secretary Enseval Putera.

Sebelumnya, dalam dalam Public Expose Live pada Jumat (11/9/2026), induk EPMT yaitu Kalbe Farma (KLBF) membuka opsi penghapusan pencatatan saham atau delisting. Langkah itu, mengemuka karena EPMT belum memenuhi ketentuan minimum free float. ”Perseroan masih menghitung opsi penambahan free float EPMT,” ucap Direktur KLBF, Kartika Setiabudy.

KLBF juga menjajaki potensi delisting jika upaya tersebut sulit dilakukan.  ”At the same time, kita juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan," lanjutnya.

Kartika menegaskan belum ada keputusan final soal opsi peningkatan free float maupun delisting. Kedua opsi tersebut masih dalam tahap penjajakan dan perhitungan internal perseroan. Ia memastikan seluruh langkah ditempuh akan mempertimbangkan ketentuan BEI, dan tenggat waktu telah ditetapkan.

Berdasar data registrasi pemegang efek per 30 September 2026, free float EPMT baru mencapai 7,51 persen atau setara 203,3 juta lembar. Jumlah pemegang saham nasabah pemilik SID menciut 139 pihak menjadi 1.367 pihak dari sebelumnya 1.506. Porsi kepemilikan KLBF di EPMT 91,98 persen.

Sekadar diketahui, BEI mewajibkan emiten bermarket cap minimal Rp5 triliun denga free float di bawah 10 persen per 31 Maret 2026 untuk memenuhi free float minimum 12,5 persen pada 31 Maret 2027. Tahap selanjutnya, wajib mencapai minimum 15 persen pada 31 Maret 2028. (*)